AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) untuk Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
ANGGARAN DASAR LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF NU
BAB I: NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, selanjutnya disebut LP Ma'arif, adalah lembaga yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang pendidikan.
Pasal 2
LP Ma'arif NU didirikan pada tanggal ___________ (tanggal pendirian) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang berlandaskan pada ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah.
Pasal 3
LP Ma'arif NU berkedudukan di ________________ (alamat lengkap).
BAB II: TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan LP Ma'arif adalah:
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran di Indonesia yang berbasis Islam.
- Mengembangkan sistem pendidikan yang modern, inovatif, dan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
- Menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka baik di bidang akademik, agama, serta keterampilan sosial.
- Menjaga dan mengembangkan nilai-nilai tradisional Islam dalam kehidupan masyarakat.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut, LP Ma'arif melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
- Mendirikan dan mengelola lembaga pendidikan formal dan non-formal yang ada di bawah naungannya.
- Mengembangkan kurikulum berbasis pesantren dan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
- Mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
- Membina kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
BAB III: KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Anggota LP Ma'arif terdiri dari seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan LP Ma'arif NU.
- Setiap lembaga pendidikan yang terdaftar di LP Ma'arif wajib mematuhi AD/ART dan program kerja yang telah disusun oleh LP Ma'arif.
BAB IV: ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi LP Ma'arif terdiri dari:
- Pengurus Pusat:
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Umum
c. Bendahara Umum
d. Kepala Bidang Pendidikan
e. Kepala Bidang Keuangan
f. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia - Pengurus Cabang:
a. Ketua Cabang
b. Sekretaris Cabang
c. Bendahara Cabang
d. Kepala Bidang Pendidikan
e. Kepala Bidang Kegiatan
f. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia - Pengurus Ranting:
a. Ketua Ranting
b. Sekretaris Ranting
c. Bendahara Ranting
Pasal 8
Tugas dan kewajiban pengurus adalah sebagai berikut:
- Mengelola dan mengembangkan lembaga pendidikan yang ada di bawah naungan LP Ma'arif.
- Menyusun kebijakan strategis yang mendukung pencapaian tujuan LP Ma'arif.
- Membuat laporan tahunan terkait perkembangan lembaga pendidikan yang dikelola.
- Mengadakan kegiatan yang mendukung pengembangan kualitas pendidikan, baik di bidang kurikulum, sarana prasarana, maupun pengembangan sumber daya manusia.
BAB V: KEUANGAN
Pasal 9
- Keuangan LP Ma'arif berasal dari:
a. Sumbangan masyarakat, pemerintah, dan lembaga lainnya yang sah.
b. Hasil usaha lembaga pendidikan yang dikelola.
c. Donasi atau bantuan lain yang tidak bertentangan dengan tujuan dan prinsip LP Ma'arif. - Keuangan LP Ma'arif digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan lembaga pendidikan yang ada di bawah naungannya.
BAB VI: PERUBAHAN AD/ART
Pasal 10
- Perubahan AD/ART ini dapat dilakukan oleh rapat pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota LP Ma'arif.
- Keputusan perubahan AD/ART harus disetujui oleh lebih dari 50% anggota yang hadir dalam rapat.
BAB VII: PENUTUP
Pasal 11
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Rapat Kerja Nasional LP Ma'arif NU.
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pengurus melalui kebijakan internal.
ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF NU
BAB I: ORGANISASI
Pasal 1
- Pengurus LP Ma'arif terdiri dari Pengurus Pusat, Cabang, dan Ranting.
- Setiap pengurus bertanggung jawab atas jalannya organisasi di tingkat masing-masing.
Pasal 2
Pengurus LP Ma'arif menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, transparansi, dan akuntabilitas.
BAB II: KEANGGOTAAN
Pasal 3
- Setiap lembaga pendidikan yang ingin bergabung menjadi bagian dari LP Ma'arif harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Lembaga pendidikan yang terdaftar di LP Ma'arif harus aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh LP Ma'arif.
BAB III: KEUANGAN
Pasal 4
- Setiap lembaga pendidikan yang tergabung dalam LP Ma'arif harus memberikan kontribusi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Laporan keuangan harus disampaikan kepada pengurus secara berkala.
BAB IV: PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 5
- Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh LP Ma'arif harus disesuaikan dengan tujuan dan prinsip organisasi.
- Kegiatan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.
BAB V: PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 6
Perubahan atau pembubaran LP Ma'arif dapat dilakukan oleh rapat pleno yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota dan disetujui oleh mayoritas.
AD/ART ini adalah panduan dasar dalam mengelola Lembaga Pendidikan Ma'arif NU.
: