Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) untuk Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.


ANGGARAN DASAR LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF NU

BAB I: NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
Lembaga Pendidikan Ma'arif NU, selanjutnya disebut LP Ma'arif, adalah lembaga yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang pendidikan.

Pasal 2
LP Ma'arif NU didirikan pada tanggal ___________ (tanggal pendirian) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang berlandaskan pada ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama'ah.

Pasal 3
LP Ma'arif NU berkedudukan di ________________ (alamat lengkap).

BAB II: TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan LP Ma'arif adalah:

  1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran di Indonesia yang berbasis Islam.
  2. Mengembangkan sistem pendidikan yang modern, inovatif, dan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.
  3. Menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka baik di bidang akademik, agama, serta keterampilan sosial.
  4. Menjaga dan mengembangkan nilai-nilai tradisional Islam dalam kehidupan masyarakat.

Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut, LP Ma'arif melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Mendirikan dan mengelola lembaga pendidikan formal dan non-formal yang ada di bawah naungannya.
  2. Mengembangkan kurikulum berbasis pesantren dan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
  3. Mengadakan pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
  4. Membina kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

BAB III: KEANGGOTAAN

Pasal 6

  1. Anggota LP Ma'arif terdiri dari seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan LP Ma'arif NU.
  2. Setiap lembaga pendidikan yang terdaftar di LP Ma'arif wajib mematuhi AD/ART dan program kerja yang telah disusun oleh LP Ma'arif.

BAB IV: ORGANISASI

Pasal 7
Struktur organisasi LP Ma'arif terdiri dari:

  1. Pengurus Pusat:
    a. Ketua Umum
    b. Sekretaris Umum
    c. Bendahara Umum
    d. Kepala Bidang Pendidikan
    e. Kepala Bidang Keuangan
    f. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. Pengurus Cabang:
    a. Ketua Cabang
    b. Sekretaris Cabang
    c. Bendahara Cabang
    d. Kepala Bidang Pendidikan
    e. Kepala Bidang Kegiatan
    f. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
  3. Pengurus Ranting:
    a. Ketua Ranting
    b. Sekretaris Ranting
    c. Bendahara Ranting

Pasal 8
Tugas dan kewajiban pengurus adalah sebagai berikut:

  1. Mengelola dan mengembangkan lembaga pendidikan yang ada di bawah naungan LP Ma'arif.
  2. Menyusun kebijakan strategis yang mendukung pencapaian tujuan LP Ma'arif.
  3. Membuat laporan tahunan terkait perkembangan lembaga pendidikan yang dikelola.
  4. Mengadakan kegiatan yang mendukung pengembangan kualitas pendidikan, baik di bidang kurikulum, sarana prasarana, maupun pengembangan sumber daya manusia.

BAB V: KEUANGAN

Pasal 9

  1. Keuangan LP Ma'arif berasal dari:
    a. Sumbangan masyarakat, pemerintah, dan lembaga lainnya yang sah.
    b. Hasil usaha lembaga pendidikan yang dikelola.
    c. Donasi atau bantuan lain yang tidak bertentangan dengan tujuan dan prinsip LP Ma'arif.
  2. Keuangan LP Ma'arif digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan lembaga pendidikan yang ada di bawah naungannya.

BAB VI: PERUBAHAN AD/ART

Pasal 10

  1. Perubahan AD/ART ini dapat dilakukan oleh rapat pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota LP Ma'arif.
  2. Keputusan perubahan AD/ART harus disetujui oleh lebih dari 50% anggota yang hadir dalam rapat.

BAB VII: PENUTUP

Pasal 11

  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Rapat Kerja Nasional LP Ma'arif NU.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pengurus melalui kebijakan internal.

ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF NU

BAB I: ORGANISASI

Pasal 1

  1. Pengurus LP Ma'arif terdiri dari Pengurus Pusat, Cabang, dan Ranting.
  2. Setiap pengurus bertanggung jawab atas jalannya organisasi di tingkat masing-masing.

Pasal 2
Pengurus LP Ma'arif menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, transparansi, dan akuntabilitas.

BAB II: KEANGGOTAAN

Pasal 3

  1. Setiap lembaga pendidikan yang ingin bergabung menjadi bagian dari LP Ma'arif harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  2. Lembaga pendidikan yang terdaftar di LP Ma'arif harus aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh LP Ma'arif.

BAB III: KEUANGAN

Pasal 4

  1. Setiap lembaga pendidikan yang tergabung dalam LP Ma'arif harus memberikan kontribusi keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Laporan keuangan harus disampaikan kepada pengurus secara berkala.

BAB IV: PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 5

  1. Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh LP Ma'arif harus disesuaikan dengan tujuan dan prinsip organisasi.
  2. Kegiatan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien.

BAB V: PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 6
Perubahan atau pembubaran LP Ma'arif dapat dilakukan oleh rapat pleno yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 anggota dan disetujui oleh mayoritas.


AD/ART ini adalah panduan dasar dalam mengelola Lembaga Pendidikan Ma'arif NU. 

: